
Bandarlampung – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang diduga telah melakukan tindakan di luar kewenangan. Bukannya sibuk menjalankan tahapan Pemilu 2024, oknum PPK Gedungmeneng disinyalir memerintahkan perangkat adhoc untuk mendokumentasikan abu akibat pembakaran tebu anak perusahaan SGC, PT Sweet Indo Lampung (SIL) yang berada kecamatan setempat.
Sebagaimana informasi yang diterima Tim media dalam sebuah voicenote WhatsApp, oknum PPK inisial SM mengatakan telah mendapat perintah dari Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata untuk membuat dokumentasi rumah warga yang terdapat abu bekas pembakaran PT Sweet Indo Lampung (Sugar Group Company).
“Saya dapat telepon dari Ketua KPU pagi ini, mohon kerjasamanya karena kita berjuang untuk masyarakat, untuk membuat video dokumentasi di depan rumah warga yang ada abu pembakaran Indo Lampung. Apalagi pas banyak sampai dalam rumah. Tolong itu dibuat video,” ungkapnya dalam voicenote yang diterima Tim Media.
Lebih lanjut, ia pun menginstruksikan jajaran untuk mewawancarai keluh kesah warga akibat dampak debu sisa pembakaran perkebunan tebu. “Sekaligus wawancarai keluh kesah masyarakat selama ini tidak pernah mendapat bantuan dari pihak perusahaan. Itu dibuat dalam bentuk video pak Korwil Bang Marhedi beserta seluruh PPS. Karena ini mutlak perintah KPU kepada saya,” jelasnya.
“Selain itu juga bagi saudara-saudara ku yang bekerja di perusahaan agar bisa ada video pada saat tebu itu dibakar. Tujuan kita berjuang agar masyarakat yang puluhan tahun tidak pernah mendapatkan perhatian mendapatkan bantuan dari perusahaan,” tegasnya dalam rekaman berdurasi 1.36 menit.
Pesan voice note ini disebarkan ke PPS yang ada di Kecamatan Gedungmeneng, Desa Gunung Tapa dan Bakung. (Tim)




