
tempokpk.id MESUJI – Keluarga korban penganiayaan, Heri Susanto, mempertanyakan profesionalitas penyidik Polres Mesuji terkait perubahan pasal yang diterapkan terhadap pelaku DI. Awalnya, pelaku DI dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, namun kemudian diubah menjadi Pasal 471 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hanya 6 bulan penjara.
Kasus ini menimbulkan keheranan karena penganiayaan dilakukan di area mata, yang merupakan bagian tubuh vital. Menurut keluarga, tindakan tersebut seharusnya dianggap serius dan tidak pantas dikategorikan sebagai penganiayaan ringan.
“Kami sangat heran dan kecewa. Awalnya penyidik mengatakan pasal yang diterapkan adalah 466 ayat (1), tapi tiba-tiba berubah menjadi 471. Padahal korban dipukul di mata, tempat yang sangat vital. Apakah ini tidak dianggap sebagai tindakan yang berbahaya?” ujar salah satu anggota keluarga Heri Susanto, (Minggu, 19/4/2026).
Menurut ketentuan hukum, Pasal 466 ayat (1) KUHP mengatur tentang penganiayaan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta). Sementara itu, Pasal 471 berlaku untuk penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi, jabatan, atau mata pencaharian, dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).
Perubahan pasal ini membuat keluarga merasa keadilan tidak terwujud. Mereka menuntut penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak kepolisian mengenai alasan perubahan tersebut. “Kami ingin tahu apa dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan penyidik hingga mengubah pasal tersebut. Apakah ada hal yang disembunyikan?” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Polres Mesuji belum memberikan pernyataan resmi terkait pertanyaan yang diajukan oleh keluarga korban. Keluarga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.



