
tempokpk.id Mesuji- Panwaslu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji memberikan surat himbauan kepada beberapa stake holder/ Forkopimcam di Kecamatan Mesuji Timur. Dan yang menjadi titik tekan yaitu tentang: Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Pemilu & Pemilihan Serentak Tahun 2024” mendatang. (Selasa, 20/12/2022.)
Keseluruhan ada 11 Surat Himbauan atau surat Pencegahan yang dikeluarkan kepada beberapa stake holder diantaranya ditujukan kepada Kantor Kecamatan Mesuji Timur, Puskesmas Tanjung Mas Makmur, dan Puskesmas Margojadi.
“Tujuan dibuat agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui apa saja yang dapat melanggar netralitas ASN pada perhelatan Pemilu & Pemilihan Serentak Tahun 2024. Netralitas ASN ini merupakan salah satu objek yang diawasi oleh jajaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mesuji Timur dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak. ASN harus diberikan pemahaman melaui surat pencehahan agar mereka paham akan netralitas untuk menghindari penyalahgunaan jabatan/wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan calon atau kandidat.
“Pada Pemilihan serentak Tahun 2024 ini, Panwascam Mesuji Timur menekankan kepada ASN di wilayah kerjanya untuk tetap menjaga netralitasnya, karena merupakan elemen pemerintah terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat,”
“Kami sampaikan ASN wajib Netral dalam Pemilu 2024 dan harus menjaga marwah jiwa korps serta tidak menunjukkan keberpihakan semisal di media sosial berupa like, share atau komentar bahkan terdapat larangan foto bersama dengan salah satu pasangan calon disertai gerakan simbol tangan tertentu sebagai bentuk dukungan,” tegas saudara Wahyu Eko Prasetio selaku kordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat”
Dony Fahriza, S.H., selaku ketua juga menyampaikan bahwa “kita semua selaku unsur, dalam bernegara, perlu untuk mengawal netralitas ASN karena sudah diamanahkan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam menindaklanjuti hal ini diperlukan sanksi yang tegas bagi oknum-oknum yang tidak netral, sehingga memberikan efek jera kedepannya, dan ASN kita bisa netral”, tuturnya.
“Kalo bisa dicegah kenapa harus menindak, merupakan bentuk dari salah satu focus dan trik pengawasan Bawaslu RI. Pengawasan dilakukan dengan melihat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa tahapan pemilu, kampanye, kemudian melihat kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
#Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu#




