
tempokpk.id Mesuji Timur- Terus memberikan pemahaman kepada jajaran skertariat Panwaslu Kecamatan Mesuji Timur. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Fatkhul Munir, S.Sos,. berikan pemahaman kepada jajaran staf di Skertariat Panwascam Mesuji Timur. (Rabu, 14, Desember 2022)
Hadir dalam pemaparan yang dilakukan oleh munir” sapaan akrabnya’ 3 (tiga) staf teknis, 2 (dua) staf pendukung dan 1 (satu) staf adminitrasi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut rapat kordinasi divisi Hukum Pencegahaan dan Partisipasi Masyarakat dan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Mesuji di rumah makan Citra Intan, Simpang Pematang pada Senin 12 Desember 2022 yang lalu.
Dengan materi yang diberikan tentang; Prosedur Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. (Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022). Tata cara penerimaan laporan juga Temuan.
“Di tempat yang sama Wahyu Eko Prasetio kordiv; (Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat) Menjelaskan kepada tim media, bahwasanya kegiatan ini rutin kami laksanakan selepas rakor di tingkat kabupaten. Guna menularkan hasil rakor kepada staf , agar setiap tahapan pengawasan melekat bukan hanya di komisioner akan tetapi seluruh jajaran staf.
Kami juga rutin melaksanakan meeting harian setiap harinya” ujar wahyu




