
TempoKPK.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Diketahui, di antara saksi yang diperiksa adalah sejumlah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Adapun mereka yang diperiksa adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat atas nama Muhammad Irfandi, Bahadur Marahimin, dan Muhammad Munir Siregar. KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syaiful Abdi.
Ali mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Jalan SM Raja XII Km 10,5 Nomor 60 Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) lalu.




