
BANDAR LAMPUNG – Terkesan diabaikan oleh Walikota, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) bakal laporkan kasus dugaan Pungli dilingkungan PD Pasar Tapis Berseri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua Umum FAGAS, Arif mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan mendapatkan beberapa informasi sebagai dasar untuk ditindaklanjuti oleh APH atas dugaan praktik Pungli yang terjadi dilingkungan PD Pasar Tapis Berseri ini.
“Sebelumnya, Plh dari pihak Dirut PD Pasar Tapis Berseri telah berbuat arogan dengan memecat jajaran nya tanpa ada dasar yang kuat dan ini terindikasi melawan hukum, Pemkot seharusnya responsif melihat problem ini, itu satu,” Kata Arif, Jum’at (11/03/2022).
Selain itu, lanjutnya, Kami menduga kuat adanya pungutan liar karena pungutan yang diatur dalam peraturan PD Pasar Tapis Berseri ini, yang tidak disetorkan pada PD Pasar seperti pungutan salar per pasar dalam sehari Rp.1,5 juta, pungutan MCK sebasar Rp. 3 juta dan masih banyak yang lainnya, ujar Arif.

“Sementara PAD yang masuk berapa besar jumlahnya dalam pendapatan sehari dikali satu bulan dikali setahun harusnya pendapatan pasar yang dikelola oleh PD pasar Tapis Berseri lebih dari Rp. 500 juta dan kemana sisa atau kelebihan, dan diduga adanya gaji untuk direktur per pasar senilai Rp.3 jutaan, diluar gaji resmi terkait aturan PD Pasar Tapis Berseri dan ini semacam diwajibkan oleh direktur, meskipun dikatakan bentuk rasa terimaksih pun ini sudah dikatagorikan sebagai pungli karena ini tidak tercatat dalam setoran ke negara dalam hal ini Kota Bandar Lampung,” papar Ketua Umum FAGAS itu.
Lebih jauh ia menjelaskan, yang menjadi penting adalah apakah boleh seorang PLH atau PLT mengambil kebijakan Vital, kebijakan yang bersifat strategis baik direktur PD Pasar TB dan Kabid Umum Yuli Ernita sari tentang keuangan tentang pengangkatan dan pemberhentian (tidak diperpanjang) pegawai dan staf dan ini dilakukan berulang kali. Karena dalam aturan yang berlaku di indonesia pejabat daerah atau Direktur Perusahaan Daerah tidak boleh mengambil kebijakan Vital dan strategis ketika ini dilakukan maka ini bentuk salah satu perlawanan terhadap hukum dan penyalahgunaan jabatan dan kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan, Ini bukan tentang Perwali Nomor 71 Tahun 2016 tentang PD Pasar Tapis Berseri. Tapi ada aturan yang sama yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan PD Pasar TB, ungkapnya.
Terkait KA.UPT Pasar Way Halim sudah ganti 4 kali 1.Nizam 2.Kurnia 3.ex TNI 4.TNI 5.yopi saat ini menjabat KA.UPT Pasar Walim
Pasar tamin digantikan firman digantikan dengan roni, Kabid Umum pernah mengeluarkan SPT dan saat SPT dikeluarkan jabatan Kabid Umum Masih PLH dan 2022 menjadi PLT.
Kemudian ada dugaan Gratifikasi dari seorang jadi KA.UPT ke Direktur PD Pasar TB.
Adanya surat yang dikeluarkan PD Pasar TB No.015/PD.PTB/2021 tanggal 20 Mei 2021 yang dikirimi ke kami lewat pesan whatsapp yang isinya dalam point ke 1 bahwa pertanggal 31 Desember 2020 KA UPT Pasar Wayhalim,tapi di point ke 2 KA UPT Pasar Wayhalim dibebankan untuk membayar uang setoran dari tanggal 1 Mei 2021 s/d 20 Mei 2021, ungkap Arif kepada awak media.
Pertanyaannya adalah bukankah KA.UPT Wayhalim sudah dicopot. Terkait surat edaran dari Sekretaris Daerah No.032/194/III.23/02/2022 tentang tidak diperkenankan atau diperbolehkan merubah bentuk dan ukuran bangunan (rumah,toko,kios,auning/los amparan) milik pemerintah Kota Bandar Lampung namun PD Pasar TB membangun kios sebanyak 24 kios dipasar wayhalim, Diduga tiap kios dipungut biaya sebesar Rp.20 jt.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal aspirasi dan dugaan pungli yang dilayangkan oleh FAGAS ini, Dirut dan jajaran berwenang dari PD Pasar Tapis Berseri belum dapat dikonfirmasi.
Arif juga mengungkapkan bahwa, jika dalam waktu 2×24 kedepan belum juga ada penindakan sesuai aturan hukum berlaku pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kejati Lampung. “Kita akan laporkan, dan akan kita kawal sampai diproses secara hukum,” pungkasnya. (Red/Tim)




