
tempokpk.id Mesuji Lampung – Diduga Syahrani Kepala Sekolah SD Negeri 2 (Dua) Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung, tidak mau menjelaskan ke Awak media,terkait realisasi anggaran dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Ketika ditemui di kantor jam 11.00 WIB , kepsek sedang ada di dalam ruang kantor, saat bertemu awak media kepsek langsung bertanya tanpa basa basi,” dari mana dan ada keperluan apa “ungkapnya. Luar biasa cara nya menyambut rekan pers, dimana pers dilindungi juga dengan konstitusi’ UU Pers No 40 Tahun 1999. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran kemudian, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (Jumat 03 November 2023).
Melihat sambutan yang kurang bersahabat dari kepala Sekolah, awak media langsung saja mengkonfirmasi terkait anggaran dana BOS . Kepsek Menjelaskan ” Terkait dana BOS saya gak mau kasih keterangan apapun kepada rekan – rekan pers, karna itu bukan tugas wewenang sampean. Jadi tidak perlu tahu terkait dana BOS, ” Ujarnya.
Tim yang turun langsung ke lokasi sekolah SD 2 Way Serdang, tentu amat sangat kecewa” Atas pernyataan ibu kepala sekolah. sebagai pejabat tertinggi ‘masa’ dirinya yang berlatar belakang pendidikan tinggi dan mampu menjadi Kepsek, tidak tahu bahwa memperoleh keterbukaan informasi publik telah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28F serta diperkuat dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila semua kepala sekolah di Bumi Ragab Begawe Caram bersikap seperti Kepala Sekolah SD 2 Way Serdang. Tentunya sangat bahaya” untuk dunia pendidikan kita. Aparat Penegak Hukum dalam hal ini yaitu bidang Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) harus masuk ke dalam ruang lingkup pengawasan Penyaluran Dana BOS. Karena tidak mungkin semua di Hadapkan pada tugas Inspektorat dengan jumlah personil terbatas dan banyak nya yang harus mereka monitiring dan Evaluasi.
Di tempat terpisah awak media mencoba menghubungi Ketua DPC Pospera Kabupaten Mesuji “Jepri lewat sambungan telfon kami meminta tanggapan beliau terkait fenomena Viral’ ini. Jep” sapaan akrabnya mengatakan, “ya seharusnya Kepala Sekolah bisa menjelaskan kepada Awak media, yang memang sebagai kontrol sosial publik, Lagian kalo realisasi nya jelas dan tepat pada sasaran’ ya kenapa kita mesti Takut!!! Ujar Ketua DPC Pospera Kabupaten Mesuji itu.
Jep yang memang putra daerah asli juga menambahkan apabila transparasi realisasi Dana BOS di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Mesuji, bisa dibuat seperti baner penyaluran Dana Desa yang berupa baliho besar dan di pampang di Balai Desa. Dan menjelaskan kemana saja penyaluran Dana BOS Pertahun Anngarannya” Tentu tidak akan terjadi polemik di Masyarakat.
Saya (Jepri) mendapatkan kabar – kabari dan berhembus amatlah kencang, tentang informasi dari orang yang terpercaya. Dugaan adanya pungutan 2,5 % dari setiap pencairan dana BOS yang harus di setorkan sekolah – sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji”
Kebenaran dan keabsahan informasi sedang kami telusuri. Saya juga selaku Ketua Organisasi Kemasyarakatan meminta dengan sangat kepada Yth Aparat Penegak Hukum: Cq Kajari Mesuji, periksa itu dana BOS Sekolah. Minimal lakukan Sampling pemeriksaan ke beberapa sekolah, tentang tata cara pengelolaaan pedoman teknis dan penyerapan anggaran” Sampai Laporan Pertanggung Jawabannya.
Karena Apabila Sekolah tidak mau terbuka atas penyaluran dana tersebut, tentu saja ada kerugian negara yang sangat besar atas kontrol yang sangat lemah. Tentu hal ini menjadi gejolak ditengah – tengah masyarakat dan khusunya Wali Murid yang kurang mampu.





