
Anggota DPRD Tubaba dari Partai Demokrat Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kinerja KPU dan Bawaslu Dipertanyaka
Tulangbawang Barat, Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) periode 2024-2029, Eli Fitriyana dari fraksi Partai Demokrat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Polda Lampung pada 13 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus.
Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket C
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, ditemukan bahwa ijazah Paket C milik Eli Fitriyana yang diklaim dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru memiliki sejumlah kejanggalan. Antara lain nama Eli tidak tercatat dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak ada dalam daftar nominasi tetap maupun daftar kehadiran ujian paket C tahun ajaran 2021/2022, nomor seri blanko ijazah milik peserta didik lain, serta NISN yang tertera terdiri dari 11 digit padahal standar resmi hanya 10 digit.
Eli diduga menggunakan ijazah tersebut saat mengikuti kontestasi Pemilu 2024 dan telah melalui proses verifikasi administrasi di KPU Tubaba sebelum terpilih. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Eli untuk pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kinerja KPU dan Bawaslu Dipertanyakan
Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, telah mengajukan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu jelang Pemilu 2024. Ia menyoroti mengapa dokumen yang diduga palsu bisa lolos verifikasi dan membuat pihak berwenang harus mengambil sikap untuk menentukan status keanggotaan Eli di DPRD Tubaba.
Sebelumnya, pada Maret 2024, keluarga Eli pernah membantah dugaan pemalsuan ijazah dengan menyampaikan surat pernyataan resmi dari Kepala PKBM Banjar Baru yang menyatakan bahwa Eli pernah menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Namun, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bukti-bukti yang mengarah pada pemalsuan dokumen.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait mekanisme verifikasi dokumen calon legislatif dan peran lembaga penyelenggara serta pengawas pemilu dalam menjaga integritas proses politik.




