Oplus_131072
Bandar Lampung – Ketua DPD BRIM 08 Provinsi Lampung Refky Rinaldy, S.Sos desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Refky meminta pihak Kejati Lampung segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pringsewu.
“Sudah jelas ada temuan dari BPK RI terkait penggunaan anggaran 2024 di Disdikbud Pringsewu ini, apa lagi, kami minta Kejati segera lakukan penyelidikan dan panggil Kadis nya, kami akan kawal,” kata Refky.
Refky mengku, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh pihaknya, terdapat beberapa kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi atas 15 Paket Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada TA 2024 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan masing-masing sebesar Rp24.227.248.280,00 dengan realisasi belanja (Audited) sebesar Rp 22.393.796.332,45 (92,43%) dari anggaran.
Anggaran dan realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk 15 paket pekerjaan Gedung dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu dengan jumlah nilai kontrak sebesar Rp.9.110.076.663,49, dengan penyedia jasa konstruksi/pelaksana kegiatan CV BB, CV MI, CV EDS, CV KPK, CV TJA, UPT SMP Negeri 5 Pringsewu, UPT SMP Negeri 2 Ambarawa dan UPT SD Negeri 1 Neglasari.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama atas sampel secara uji petik dan dokumen pelaksanaan atas 15 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Disdikbud diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp.164.636.506,72 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp.84.058.135,58
“Dan saya ingin mengingatkan sekaligus menegaskan, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tegas menyatakan bahwa pengembalian Kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi,” jelas Refky, Kamis (14/8/2025).
Apabila sepekan kedepan, jika temuan BPK ini tidak segera ditangani ataupun dilakukan penyelidikan oleh Kejati Lampung, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Kejaksaan Agung (Kajagung).
“Kita kawal, ke Kejagung pun kita kawal, capek kita melihat penegakan hukum di Provinsi Lampung ini dinilai orang melempem terus, gak terima saya, Kejati Lampung harus kembalikan Marwah penegakan hukum nya dihadapan Publik, kami tunggu,” pungkasnya.




