Oplus_131072
Bandar Lampung – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan bahwa Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana telah diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan APBD Kota Bandar Lampung tahun 2023.
Untuk diketahui proses penyelidikan masih terus berjalan, penyidik hingga kini masih terus mengumpulkan data-data serta keterangan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan bahwa, pemanggilan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan.
“Kegiatan masih berjalan, sifatnya pengumpulan bahan data dan keterangan, bagaimana hasilnya kami belum dapat info dari penyidik,” jelasnya, Senin (05/08/2024).
Terkait beberapa nama pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang diperiksa untuk dimintai keterangan di Kejagung, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu belum bisa menyebutkan nya karena kasus tersebut masih pulbaket.
“Siapa-siapa nya saya belum dapat info karena sifatnya pulbaket,” ujarnya.
Diketahui, sejak Senin 29 Juli lalu, sejumlah pejabat dilingkungan Pemkot Bandar Lampung telah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Sementara Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dilakukan pemeriksaan pada Rabu (31/07/2024) setalah sebelumnya Iwan Gunawan (Sekda Kota Bandar Lampung) dan Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Ramadan telah lebih dulu dimintai keterangan di Kejagung.
Lebih lanjut terkait agenda pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejagung tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana belum bisa di konfirmasi.
Disisi lain, Juendi Leksa Utama Ketua LCW yang melaporkan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2023 tersebut, mengapresiasi dan memuji Kejagung dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin yang telah telah banyak mengungkap kasus korupsi dan juga merespon laporan dari pihaknya (LCW).




