
Pesisir Barat – Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan.
Point diatas salah satu pertimbangan dibuatnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dibuatnya Udang-Undang tersebut khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) juga salah satunya adalah bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut tampaknya hanya sebuah tulisan yang tidak berarti, pasalnya masih ada saja oknum ASN yang melakukan tindakan beristri lebih dari satu terutama dengan metode kawin siri.
Seperti halnya yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Pesisir Barat berinisial AL, informasi yang kami dapatkan setelah melakukan investigasi melalui Liputan Khusus (Lipsus) didapatkan bahwa oknum ini telah di “Non Job” kan, atau dengan nama lain oknum tersebut saat ini “Tidak Ada Jabatan” yang memang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Puskesmas di salah satu Kecamatan di Pesisir Selatan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
Terkait izin tersebut, lebih spesifik dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:
Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
Tidak hanya dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 saja, dalam Pasal 279 KUHP juga disebutkan bahwa perbuatan poligami oleh suami dapat diancam pidana paling lama tujuh tahun. Kemudian disebutkan pula dalam KUHP Pasal 402 UU 1/2023 yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026. (Tim)




