
Diduga Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Langgar Kode Etik
Duga Kode Etik sebagai penyelenggara pemilu Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Badrul Munir diduga abaikan Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI)
Jontan SH Kabupaten Waykanan mengatakan Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Kode Etik Prilaku penyelenggara pemilihan umum Pasal 8 huruf h menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye ujarnya
Sedangkan ayuk kandung Anggota Bawaslu Provinsi Lampung diduga bakal calon legislatif Dapil 1 perebutan kursi DPRD Provinsi Lampung dia wajib umum seluas luasnya di media massa cetak, Tv, dan perangkat elektronik yang di jangkau oleh public.
Dan seharusnya sebagai penyelenggara harus patuh dan tertib terhadap asas sebagai penyelenggara pemilu bersikap terbuka dan jujur agar masyarakat Provinsi Lampung paham serta mengerti
Kalau kita lihat Pasal 1 ayat 4 Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. pungkasnya
Dan kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada:
a. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
c. Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu;
d. Asas Pemilu; dan
e. Prinsip Penyelenggara Pemilu tutup tatan nama panggilan
Penulis :Elizabe




