
Way Kanan – Oknum ASN di Kabupaten Way Kanan berinisial AZR digugat oleh Rani Istri ke-duanya lantaran diam-diam telah menikah lagi untuk ke-tiga kalinya (Poligami).
Diketahui bahwa, Rani menyerahkan kuasanya kepada DPD Topan RI Way Kanan untuk melaporkan hal tersebut kepada Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam hal ini melalui Inspektorat Way Kanan.
“Ya benar, kita sudah melaporkan hal tersebut ke pihak inspektorat. Dan meminta Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya untuk menindak AZR Oknum ASN yang diduga melakukan Poligami ini,” Kata Sahrial Ketua DPD Topan RI Way Kanan itu, Selasa (11/07/2023).
Dalam surat pengaduannya Nomor : 6/Dumas/DPD-TOPAN-RI/VII/2023 kepada Bupati, Topan RI bertindak selaku kuasa dari Saudari Rani sebagai Istri Kedua, dari :
Nama : AZR
“AZR adalah PNS yang diduga melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang, dan tidak sesuai ketentuan, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Aparatur Sipil Negara. serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” kata Sahrial.
Untuk itu, lanjut Sahrial pihaknya meminta kepada Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya, untuk dapat menindak tegas ASN yang berpoligami tanpa izin dan dikenakan sanksi disiplin berat serta diberhentikan.
“Kami berharap kiranya Bupati Way Kanan dapat melaksanakan tindakan tegas atas apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN tersebut, sehingga wibawa pemerintah dapat ditegakkan,” pungkasnya. (Hrt)




