
Bandarlampung – LSM KERAMAT Lampung menduga kuat terdapat indikasi adanya kegiatan bobrok yang tidak sesuai RAB serta adanya Mark-up Anggaran demi pengkayaan diri sendiri dan golongan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan.
“Sudah terlalu lama kita melihat, mendengar serta merasakan tindakan Kementrian Pendidikan yang banyak berdiam diri dan melihat keberutalan anak buahnya yang tidak becus mengelola anggaran yang ada Disdik Way Kanan ini,” Kata Sudirman Dewa Koordinator KERAMAT Lampung.
Sudir juga menerangkan, disinyalir terdapat berbagai macam kasus dan modus yang diperankan oleh Satker Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan beserta kroni-kroninya.
“Terstruktur dalam memainkan anggaran yang ada, yang kita ketahui bahwa anggaran di satker tersebut sangat besar dan fantastis, yang apabila dikelola dengan baik maka dapat dipastikan provinsi lampung akan lebih baik dan maju dibidang pembangunan infrastruktur sebagai penopang perekonomian lampung,” Jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut Sudir, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi serta upaya menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa, maka kami ALIANSI KERAMAT yang terdiri dari beberapa Elemen Masyarakat Lampung telah melakukan Investigasi dan Monitoring serta analisa terhadap sejumlah kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdik Way Kanan.
“Hasilnya, hampir secara keseluruhan bahwa kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan banyak menuai kejanggalan dan kontroversi bahkan telah terjadi penyimpangan kejahatan secara berantai mulai dari Kepala Satker, PPK, PPTK tindakan gratifikasi melalui Disdik Way Kanan, yang mengakibatkan mark-up di setiap kegiatan, dan pada TA.2022 dari hasil Investigasi Kami, yang Kami duga kuat adanya unsur KKN,” terangnya.
Diketahui beberapa kegiatan yang disorot tersebut yakni :
1. Pungli sebesar ± 8 -10 % terkait Dana Bos Senilai Rp 70 M yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Kab. Waykanan di saetiap sekolah yang mendapat Dana BOS dari setiap termin teknisnya yang terkonfirmasi dengan Kepala Dinas.
2. Carut marut nya tatakelola Dana Dak Senilai Rp 24 m yang adanya setoran sebesar 20% dari setiap sekolah penerima Dana DAK.
Terkait otoritas sekolah penerima Dana DAK ini juga di ambil alih oleh Dinas tentang pembelian rangka baja menunjuk ke satu tempat.
“Dan kegiatan kegiatan lainnya yang sudah kami jadikan 1 (satu) bundel untuk bahan laporan terhadap APH Kejati dan Mapolda Lampung,” pungkasnya.
Kemudian, kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah Penyeledikan berdasarkan pengaduan awal dan penemuan indikasi KKN di Dinas pendidikan Way Kanan ini,” pintanya. (*)




