
tempokpk.id Ada 3 Lokasi yang dilakukan Pembongkaran dan Pelepasan Banner, yaitu di Kediaman Pimpinan Khilafatul Muslimin yang ada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, kemudian Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyyah Khilafatul Muslimin Di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur dan di Kantor Sekretariat Ketua Khilafatul Muslimin Kemasulan di Desa Margo Jadi. Terang AKBP Yudo.
Diketahui Pondok Pesantren tersebut di tempati oleh 24 Orang yang terdiri dari 10 Laki – Laki dan 14 Perempuan. Murid yang belajar disana berasal dari Pulau Sumatera dan rata rata masih Anak Anak mulai dari Umur 4 Sampai 10 Tahun. Kemudian Pengurus Pondok Pesantren tersebut tidak pernah mengajarkan tentang Pancasila dan tidak mau Hormat kepada Bendera Sang Saka Merah Putih. Jelas Kapolres AKBP Yudo
Ia berharap dengan dilakukannya Pembongkaran Plang dan Banner Khilafatul Muslimin di Wilayah Hukum Polres Mesuji tidak adalagi Ajaran yang akan memecah belah NKRI, dan Jajarannya akan terus memantau Pasca Pembongkaran Plang dan Banner tersebut, agar Situasi tetap Kondusif. Pungkasnya




