
TempoKPK.id Mesuji Lampung Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Mesuji sangat menyangkan Perseroan Terbatas (PT) Garuda Bumi Perkasa Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung. yang diduga membuang limbah industri ke aliran sungai sekitar lahan masyarakat bahkan asap industripun mencemari udara, Selasa (12/04/2022).
Kempulan asap tebal di setiap saat di keluarkan corong PT. Garuda Bumi Perkasa, sehingga volusi udara yang tercemar, ini merupakan salah satu penyebab Penyakit dan kegelisahan bagi ribuan Warga di sekitarnya.
Eko berharap Menteri lingkungan hidup ibu Siti Nurbaya untuk mengambil sikap dan langka-langka tegas meminta kepada Aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan hidup untuk turun menindaklanjuti, guna memastikan dampak negatif bagi lingkungan akibat aktivitas industri perusahaan tersebut tercemari.
Konon keterangan masyarakat sekitar hampir 40 Ha, lahan pertanian milik pribadi yang menjadi korban limbah perusahaan industri tersebut
Menyikapi permasalahan tersebut Eko Hariyanto Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera)
Measumsikan bahwa perusahaan industri seharusnya tanyakan dulu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”).
Sangat jelas Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi.
Pertama Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya
Kedua Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
Ketiga Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil
“ini jangan dianggap sesuatu permasalahan yang biasa karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak kami harap tindaklanjuti dengan tegas berdasarkan regulasi pemerintah ucap eko




