
TempoKPK.id Masyarakat Kabupaten Mesuji kecam oknum yang perdagangkan Fasilitas Umum milik Negara di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung (5(3(22).
Dan beberapa toko serta organisasi berharap FU segera dikembalikan ke fungsi semula, apalagi yang sudah tergadai di Bank yang ada Kabupaten Mesuji Lampung
“Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji juga membenarkan tergadai nya Rumdis Camat yang dibuat sertifikat atas nama pak Sigit tutur Putrawan.
Putrawan juga menambahkan kalau sekarang lagi proses pemecahan sertifikat sudah dilakukan mediasi dengan Badan Pertanahan Negara ucapnya.
“Awak media mengkutif sedikit ada apa dibalik Misteri Aset Negara disertifikatkan oknum melalu Badan Pertanahan Negara (BPN) lalu dijaminkan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”
Begitupun camat. Simpang Pematang mengatakan kalau itu benar Fasilitas Umum dibuat sertifikat lalu digadaikan ke Bank Republik Indonesia (BRI)
“Y.Suherman mengatakan masuk Mesuji tahun 82 bulan 5 usaha saya dagang sayuran dengan orang tua Ibu saya
Ketika saya di Simpang Pematang Mesuji bertemu dengan namanya almarhum Pak Umar lalu saya diajak mengerjakan pekerjaan pembangunan fasilitas umum sehingga perjalanan itu saya lakukan tahun demi tahun tahun 83 Kami serombongan dengan Pak Umar.
Pertama membuat pasar Simpang Pematang setelah pengerjaan selesai, dengan almarhum Pak Umar dijelaskan bahwa batas-batas tanah FU perbatasan jalan masuk bakso president sampai Jalan tikungan pertigaan rumah pak Mario terus di ujung pasar di depan rumah bapak kade perbatasan pasar itu semuanya jalan perbatasan itu termasuk tanah fasilitas umum.
Lalu pendek cerita ketika di tahun 2011 Saya mengerjakan kantor camat Simpang Pematang Saat ini, itu pun masih banyak rintangan termasuk keluarga besar dari bapak almarhum Camat Tantowi.
Karena ketika mengerjakan kantor tersebut berdiri ada sebuah rumah yang sudah bersertifikat tetap saja digusur dan kami melanjutkan aktivitas.
Itu pun saya yang mengerjakan kantor camat itu maka saya persis mengerti perjalanan tanah Fu untuk SPUA Desa Simpang Pematang. Ucap Herman keluarga besar Posko Perjuangan Rakyat.
Sementara itu dulu bila ada kepentingan kami siap menjelaskan yang sebenarnya demi kepentingan masyarakat umum dan Negara.
Harapan kami segera Kembalikan Fasilitas Umum fungsi semula apalagi sekarang rumah Dinas Camat tergadai di Bank ini sangat keterlaluan dan memalukan seolah-olah tidak ada penegak hukum lagi di Kabupaten Mesuji ucap Tokoh masyarakat Herman.
Sedangkan fasilats umum dan fasilitas sosial dalam suatu perumahan. Permukiman yang nyaman dan menarik untuk ditinggali dapat diciptakan melalui penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang lengkap dan memadai. Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman.
Dan Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain. Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya.




