
Mesuji -Lampung Menjadi sirotan warga, Kepala Desa Gedung Mulya yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu, Sudah menjual Aset Desa. Seperti Mobil Pickup yang telah di beli oleh Pemerintahan Desa sebelumnya dengan menggunakan uang Pendapat Desa (Pendes) tanpa melakukan Musyawarah terlebih dahulu dengan Masyarakat Desa Gedung Mulya.(31/01/22)
Saat di Konfirmasi mengenai Mobil beberapa Minggu lalu.”Karno Suko mengatakan, mobil tersebut telah di jual, dengan alasan, hanya karena masyarakat yang meminjam tidak mengisi minyak dan tidak di cuci saat memulangkannya kembali.Ucap Kepala Desa.
” Iya mas, memang benar mobil telah kita jual, karena masyarakat bila meminjam tidak mau mengisi minyak dan memulangkannya pun tidak pernah mau mencucinya Katanya Karno, Sedangkan uang penjualannya masih ada belum di pakai, karena akan kita gunakan bila sudah ada peruntukkannya,” ucapnya.
Ketika ditanya terkait persetujuan masyarakat ketika menjual Aset Desa tersebut.
Diapun menjelaskan masyarakat tidak tahu, karena tidak pernah di lakukan musyawarah dengan Masyarakat, hanya disampaikan melalui Group What’s App Aparatur Desa.
“Kalau masalah masyarakat setuju atau tidak setuju, saya tidak mengetahuinya, karena saat akan menjual Mobil Desa tersebut hanya disampaikan melalui Group What’s App Aparatur Desa, dan tidak dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat,” Ucap kades
Ketua BPD Desa Gedung Mulya Rudi, Saat di hubungi melalui telepon selulernya, terkait permasalahan mobil tersebut, ia mengatakan bahwasannya dirinya tidak pernah di ajak musyawarah oleh Kepala Desa
Tentang rencana penjualan Aset Desa tersebut, dan bahkan dia pun tidak mengetahuinya untuk apa mobil tersebut di jual.Hari Selasa tanggal 25/01/22)
” Saya tidak faham mas, kenapa mobil itu dijual, karena saya juga tidak pernah diajak musyawarah selaku Badan Permusyawatan Desa di sini, dan uang penjualan mobil tersebut mau dialihkan untuk apapun saya enggak tahu, saya tahunya, mobil tersebut dijual alasannya karena setiap masyarakat yang meminjam, tidak pernah ngisi minyak dan tidak mau mencucinya saat memulangkan, hanya itu saja yang saya tahu, selebihnya saya tidak tahu,” jelasnya.
Di tempat terpisah salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (27/02/22) di kediamannya mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa, dengan menjual Aset Desa tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat.
“Kebangetan mas lurahe, wes ngerti Kuwi aset Deso, ngedol kok Yo Ra musyawarah disek Karo masyarakat, Mobil kuwikan Wek Masyarakat Gedung Mulya, uduk Wek dekne dewe, kudune Yo di Jak rembukan Masyarakate_”. (Kebangetan mas Kadesnya, sudah tahu itu aset Desa, mau menjual kenapa tidak musyawarah dulu dengan warganya, mobil itu punya masyarakat Desa Gedung Mulya bukan milik dia Pribadi, sudah seharusnya di Musyawarahkan dulu),” Terangnya.
Ia berharap kepada APH untuk dapat menindak lanjuti terkait permasalahan ini, karena dia sebagai warga tidak terima dengan cara – cara yang telah di lakukan oleh orang nomer satu di Desa tersebut. Tambahnya.
Catatan Awak Media PermendagriNomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada huruf cantara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin; pasal 26 huruf b sedangka dasar Hukum Pengelolahan Aset Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Sebenarnya Penjualan aset Desa melalui musyawarah wajib di transfer di Rekeninh Kas Desa,,,, Menjadi Pendapatan Lain lain Desa dan dapat di belanjakan lagi asal di tuangkan dqlam APBDes tahun berjalan




