
Seperti yang di lakukan oleh (Salim-red) pengecer Pupuk Bersubsidi di Desa Marga Sari Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menjual pupuk Bersubsidi dengan harga pantastis yang jauh di atas Harga HET dan Pelanggaran tersebut mengakibat kan kelangkaan Pupuk bersubsidi, Senin 24/01/2022.
(Salim-red) menjual Pupuk NPK PONSKA seharga Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu) Per zak dan Urea Sebesar Rp 140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu) per zak, atas penjualan Pupuk Bersubsidi dengan Harga sedemikian (Salim-red) sudah melanggar UU Subsidi.Halaman. Sekring.co.id
Menurut keterangan (Azhari-red) salah satu kelompok tani dari Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, yang ikut Menjualkan pupuk Bersubsidi milik (Salim-red) saat berbincang dengan awak media di kios Pupuk Bersubsidi Milik (Salim-red) Minggu tanggal 24 Januari 2022 mengatakan”
Saya kelompok tani dari Desa Sukorahayu pak saya ngambil pupuk nya disini sebab di Desa saya Belum ada Pengecernya, kemarin saya Dikirim 44 zak oleh pak Salim untuk saya hutang kan dengan para Petani di Desa Saya, kalau untuk harga saya hutang kan itu 1 paket hampir Rp 300 ribu, itu aja masih kurang pak, satu paket itu adalah 1 zak Pupuk Urea dan 1 zak Pupuk NPK PONSKA” katanya,
Kalau harga saya Ngambil tempat Pak Salim Lanjut Azhari Pupuk NPK PONSKA Rp 150 ribu per zak kemudian Urea Rp 140 ribu per zak, itu pupuk di anter sama pengecer ke rumah saya pak, sekarang susah pak nyari pupuk, pak Salim gak ada pak ini saya juga masih nunggu karena saya mau bayar pupuk yang di kirim kemarin” imbuh Azhari.
Sementara (Salim-red) Selaku Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi di Desa Marga Sari saat ingin di komfirmasi terkait penjualan Pupuk Bersubsidi jauh di atas Harga HET tidak berada di rumah, hingga berita ini di tayangkan belum ada penjelasan dari pengecer Resmi terkait Penjualan pupuk Bersubsidi. (Red-Tim)




