
Dalam petitum permohonannya, Farid mempermasalahkan salah satunya terkait penghentian penyidikan yang ia laporkan ke Polda Lampung, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.
Dan berikut isi pokok permohonan, sesuai dengan yang tercantum di dalam SIPP PN Tanjungkarang:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/IIII/RES.1.24./2021 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 31 Maret 2021, terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019.
Atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP, atas Terlapor Zainuddin Sembiring yang diterbitkan oleh Termohon dinyatakan Batal atau tidak sah.
3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Februari 2019, atas nama Terlapor Zainuddin Sembiring.
4. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara.




