
Tanggamus – Kepala Pekon Sawang Balak Adi Munawar dinilai arogan dan telah mengangkangi Undang-undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana sebagai penyelenggara Negera ditingkat Desa Kakon haruslah koperatif dan bersikap profesional dalam memberikan keterangan kepada Media.
Menyikapi ini, GAKAR Lampung dan empat media akan mengumpulkan data secara material maupun non material guna mengambil langkah selanjutnya.
“Kita akan laporkan ke Polda Lampung dan Kejati Lampung, Kakon tersebut diduga telah berupaya melakukan Penyelewengan atas Anggaran BLT DD dan juga pembangunan JUT, kita sudah berupaya mengkonfirmasi kebenaran dan memberikan hak jawab kepada yang bersangkutan, kami juga sempat mendapat informasi bahwa yang bersangkutan malah menantang media, ini justru mengarah pada tindakan melawan hukum, dimana kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 dan dalam pelaksanaan nya kita berpedoman pula dengan Kode Etik Jurnalistik,” Kata Koordinator Media GAKAR Lampung Aldy.
Kita juga meminta pihak GAKAR Lampung untuk mendampingi kami untuk melaporkan dugaan menghalangi-halangi kerja jurnalistik ini kepada Aparat Penegak Hukum. “Beberapa informasi dan data ada di tim Advokasi GAKAR. Kita minta mereka membersamai kami nanti melaporkan ini ke APH di tingkat Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Kita akan minta pendampingan hukum juga nanti dengan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung sebagai lembaga profesional Pers dilampung, jelasnya.
Sementara itu, Resky dan Tim GAKAR Lampung menyatakan diri siap mengawal persoalan ini sampai ke ranah hukum. “Kita selalu siap, bahkan kita akan surati APH guna memanggil dan memeriksa Kakon Sawang Balak ini, ngerasa gagah betul kayaknya, dia gak sadar ini berurusan dengan orang banyak dan juga hukum,” tegasnya. (Tim)




