
tempokpk.id -Mesuji, Hari Selasa tanggal 20 September 2022 rapat Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mesuji dilaksanakan di Rua Rapat Jao Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji
Rapat Pra Validasi KLHS Perubahan RTRW ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji (Selaku Moderator). Dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan . Beberapa pihak turut hadir dalam acara ini yakni Bappelitbang Kabupaten Mesuji, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pariwisata ,Pemuda dan Olahraga , tim penyusun KLHS Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji
Saat ini Kabupaten Mesuji telah menyusun revisi RTRW yang sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Mesuji yang menjelaskan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007. Telah dilakukan kegiatan Peninjauan kembali (PK) pada tahun 2020 terhadap RTRW Kabupaten Mesuji dan hasilnya adalah perlu dilakukan “Revisi”, adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunananya. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 tahun. Review RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan. Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang.




