
tempokpk.idMesuji,(14-052022)Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan;Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas: laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat/BadanHukum dan lainya.
Laporan/Pengaduan yang disampaikan AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) kepada Kepolisian Polda Lampung tentang dugaan Korupsi Salah satu OPD di Kabupaten Mesuji pada hari Rabu yang lalu akan dilakukan Penyelidikan melalui gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut merupakan golongan tindak Pidana khusus (Korupsi) atau Bukan tindak pidana (Pasal 9 ayat 1)
Setelah ada gelar perkara penyelidikan dan pihak kepolisian berpendapat laporan/pengaduan yang kita sampaikan merupakan tindak pidana korupsi, maka selanjutnya kepolisian akan melakukan penyidikan.
Rangkaian kegiatan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah dan kemudian dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidkan (SPDP) yang akan diserahkan kepada pelapor dalam waktu 7 hari setelah diterbitkannya surat tersebut.
Pasal 10 ayat 5 menyatakan Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP.
Pasal 1 angka 17 menyebutkan “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan”
Melalui laman Layanan SP2HP Online, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
nomor LP;
nama lengkap pelapor;
tanggal lahir pelapor.
Dengan adanya dokumen seperti SPDP dan SP2HP (wajib diberikan kepada Pelapor), anda dapat mengetahui perkembangan laporan yang anda anjukan.
Namun apabila menurut pelapor ada hal-hal yang menyalahi aturan terkait rangkaian penyidikan oleh penyidik atau komplain karena lambatnya proses penyidikan hingga tidak ada upaya paksa oleh penyidik, Pelapor dapat mengajukan komplain kepada atasan penyidik dan Pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. (pasal 36, pasal 37 dan pasal 38 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana)
Ketua DPC AWPI Mesuji Dony Fahriza S.H mengatakan kami akan terus menanyakan perkembangan laporan kami kepada pihak Polda Lampung. Sampai ada nya kesimpulan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Kami sangat yakin pihak Polda Lampung akan bekerja secara profesional dan tidak akan tebang pilih. Karena semua pada hakikatnya sama di hadapan hukum dan Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kita tunggu saja proses penyidikan yang dilakukan oleh Dirkrimsus Polda Lampung. Karena laporan tertulis juga bukti pendukung sudah kami serahkan” tutup dony





