
tempokpk.idOknum Satpam PT. Garuda Bumi Perkasa Larang Media Lakukan Liputan di Mesuji. Saat team awak media ingin melakukan liputan di PT. Garuda Bumi Perkasa (GBP) yang terletak di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Diduga salah satu SatPam perusahaan melarang lakukan liputan, Jum’at (13/05/2022).
Pasalnya, Team awak media dari TVRI, Kompas86.com, Kompasfakta.com, liver.com, printisnews.co.id ingin melakukan liputan kedatangan Polda Lampung dan DLH Provinsi datang kekantor PT. GBP terkait viralnya keresahan masyarakat akibat limbah PT. GBP.
Sang Didik jurnalis media printisnews.Co.Id membenarkan ” ya sewaktu kami datang ingin melakukan liputan, kami bersama team ijin dulu kepada salah satu satpam tapi disangat di sayangkan kami bersama team malah di larang dengan alasan tidak boleh melakukan liputan,” Ujar Didik dengan rasa kecewa.
Hal yang saman di keluhkan Eko jurnalis Kompasfakta.com menyangkut kerja seorang jurnalistik yang dilindungi undang – undang. Jelas sangat berlawanan dengan UU Pers yang memberi kebebasan kepada seluruh jurnalis untuk meliput atas kegiatan yang bersifat kedinasan.
“Menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar UU pers no 40 tahun 1999, Kami berharap untuk APH bisa tindak tegas oknum satpam yg telah melarang lakukan liputan,” Tutup Eko.




