
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) secara resmi menetapkan WM dan KG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 sd STA 112+200) di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017-2019. Penetapan ini telah diumumkan oleh tim penyidik beberapa pekan yang lalu.
.
Diketahui dalam perkara ini menyebbkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar. Kerugian ini timbul dari modus rekayasa dokumen dan penggunaan vendor fiktif.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan WM dan KG sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol ini,” ujar Penyidik Kejati , dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung.
Namun, penetapan tersangka ini tidak serta merta meredakan kegelisahan dan keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar. Selain menyoroti dugaan korupsi dalam pembangunan fisik jalan tol, masyarakat juga menuntut agar Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan. Kamis, 30 Oktober 2025.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejati Lampung dalam mengungkap korupsi pembangunan jalan tol ini. Tapi, kami juga berharap agar Kejati tidak berhenti di sini saja. Dugaan korupsi dalam pembebasan lahan juga harus diusut tuntas,” ucap Dony Sekertaris Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Prov Lampung yang yg juga mewakili aspirasi warga terdampak.

Menurutnya, masih banyak permasalahan antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak terkait mengenai kompensasi yang belum diselesaikan. Banyak warga yang merasa dirugikan karena belum mendapatkan ganti rugi yang sesuai, atau bahkan belum mendapatkan kompensasi sama sekali.
“Kami menduga ada praktik korupsi dalam proses pembebasan lahan ini. Ada indikasi dugaan mark-up harga, pemalsuan dokumen, dan praktik-praktik curang lainnya yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kejati Lampung diharapkan dapat menindaklanjuti semua laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan. Tim penyidik harus segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Kasus ini harus terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar Kejati Lampung dapat bertindak cepat dan tegas dalam menuntaskan kasus korupsi ini, serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat yang menjadi korban dan terdampak.




