
Fagas menilai, model bisnis yang dilakukan oleh Telkomsel ini sangat merugikan konsumen, membiarkan kuota yang telah dibayar hilang begitu saja bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.
“Penyedia layanan seharusnya dapat menyampaikan transparansi data kepada pelanggan secara real-time. Aplikasi seperti My Telkomsel sudah menggunakan tampilan sisa kuota pengguna, hal ini menunjukkan adanya potensi besar dari sisa kuota internet yang dapat dimonetisasi. Sisa kuota yang hangus selama ini bukan tidak mungkin dapat menjadi sumber bisnis korporasi tertentu,” ujarnya.
Mereka menduga adanya Potensi penyalahgunaan muncul ketika provider tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan, melainkan menghapusnya begitu saja tanpa akuntabilitas, situasi ini semakin janggal jika dibandingkan dengan layanan lain seperti listrik prabayar atau saldo e-toll yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Padahal teknologi yang digunakan oleh provider cukup mumpuni untuk mencatat setiap data transaksi pengguna hingga satuan terkecil.
“Kami juga mendapatkan informasi data sumber Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik, Persentase Penduduk Provinsi Lampung yang yang Memiliki Telepon Seluler baik diperkotaan maupun perdesaan mencapai angka ± 70% dari 9 juta lebih penduduk . Artinya, nilai kerugian dari kuota hangus jika diakumulasi sejak rentang waktu 10 tahun terakhir mencapai angka miliyaran bahkan triliyunan rupiah,” terangnya.
Fagas menghimbau agar seluruh stakeholder Baik Gubernur, Kominfo, DPRD Lampung dan yang lainnya tersadarkan akan hal ini.
“Kami Mendesak kepada Telkomsel yang ada di Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab kepada masyarakat Lampung dan didepan hukum atas dugaan penyalahgunaan hak konsumen atas penggelapan sisa kuota internet yang otomatis hangus saat masa aktif berakhir. Kami Mendesak Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dan seluruh stakeholder terkait agar membentuk tim khusus guna melakukan investigasi kepada provider yang tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan daerah Lampung, ungkapnya.
Terakhir kami meminta kepada pihak BPK segera melakukan audit digital terhadap sistem manajemen kuota, termasuk pemetaan data dan forensik digital untuk mencegah manipulasi. Kami juga mendesak lembaga penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam praktik ini,” demikian pungkasnya. (Red)




