
Lampung Utara – Sebelumnya beredar sebuah Video berdurasi 00:29 detik yang berisikan, “Pada kesempatan ini silaturahmi saya, perkenalan saya dan dalam perkenalan dalam silaturahmi tentunya ada tujuan, tujuan saya yang pertama mohon doa nya, yang kedua mohon bantuan dan dukungan untuk pemilu 14 Februari 2024 nanti untuk dapat memilih saya dengan nomor urut dua”, ujar Nurhasanah caleg dari Partai PDI-Perjuangan itu, Senin (06/11/2023).
Kemudian setelah itu terbit sebuah pemberitaan diberbagai media terkait dugaan oknum camat yang memfasilitasi sosialisasi salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, Anggota DPRD Provinsi Lampung itu berdalih bahwa saat itu kegiatan forum RT dan hanya sekedar silaturahmi. Terkait fasilitas pemerintah yang digunakan ia pun mengelak dan mengatakan bahwa sepanjang ada izin dari instansi terkait itu sah-sah saja.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Putri Intan Sari mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil oknum ASN dan Caleg tersebut.

“Saya akan segera memanggil Oknum ASN dan Caleg nya, hari ini kami sedang membuat surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan, kalau untuk Oknum (Z/Caleg) kebetulan dia ketua forum RT dan untuk lebih lanjut akan kami kaji kembali bersama tim Bawaslu, untuk memenuhi unsur atau tidaknya kita gak bisa semerta-merta itu melanggar,” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara itu.
Lebih lanjut Putri menjelaskan pihaknya akan segera memanggil Oknum Camat Bukit Kemuning dan Camat Abung Tinggi dan Panwascam setempat serta Caleg yang bersangkutan.
“Intinya, kegiatan tersebut tidak dibenarkan terkait video yang beredar,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangatlah menyayangkan hal tersebut, kalau Calon Anggota Legislatif nya saja tidak bisa mencerdaskan dirinya bagaimana bisa mencerdaskan masyarakat nya, ungkapnya.
“Perihal ASN nanti kami kaji dlu, apakah dia memenuhi unsur atau tidak ditahapan selanjutnya pada peraturan ASN. Kalaupun memenuhi unsur netralitas ASN nya, kami dari Bawaslu sifatnya hanya memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN nya nanti, Setelah penerbitan kepada ASN nya yang bersangkutan dikembalikan kepada ASN nya sendiri,” pungkasnya. (Red)




