
Bandarlampung – Terkait dugaan Pengondisian Proyek Rekontruksi Anjungan Kabupaten Way Kanan PKOR Way Halim Kota Bandarlampung tahun 2017 yang sarat akan KKN dan bermuara pada kerugian negara. FWJI Lampung siap buka data dan segera membuat laporan resmi ke Kejati serta akan di tembuskan langsung ke KPK RI dan Kejagung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua FWJI Lampung Refky Rinaldy didampingi Kepala Departemen Hukum dan Advokasi FWJI Lampung Hartanto pada hari kamis (06/07/202) siang.
“Kita akan segera membuat laporan resmi, sedang merapihkan data dulu, kita akan laporkan ke Kejati Lampung dan ditembuskan Secara Resmi juga ke KPK RI dan Kejagung, agar dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dan koridor hukum yang berlaku,” kata Refky.
Sementara itu, Hartanto mengungkapkan bahwa, saat ini tim terus bergerak secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga mampu mengumpulkan semua data secara konstruktif dan insyaallah akan segera dibuka 100% dan akan kita laporkan ke APH, baik Kejati Lampung dan juga akan kita tembuskan pula ke KPK RI serta Kejagung.
“Sembari tim terus bergerak, kita juga ingin memastikan bahwa Kejati Lampung juga tidak tutup mata dan telinga, agar kemudian segera mengambil tindakan tepat dan langkah konkrit menyikapi dugaan KKN pada proyek Rekontruksi Anjungan Way Kanan tahun 2017 lalu itu, dan kita pastikan akan terus mengawal ini sampai ke tingkat pusat hingga semua nya menjadi terang benderang, dan kita sangat yakin Kejati Lampung tau persoalan ini, karena bukan bunyian baru ya kan,” ungkapnya.
Saat dipertanyakan soal kelengkapan data yang sudah dikumpulkan oleh Tim nya, berikut penjelasan nya :
“Maaf, mungkin tidak bisa saya sebutkan semua, tapi beberapa diantaranya saja ya, ada:
1. Akta Pendirian PT. Semendaway Indo Combat.
2. Nota Kuasa Direktur.
3. Record LPSE.
4. Dokumen Penawaran tertanggal 19 April 2017.
5. Berkas Kontrak
6. Berita Acara Hasil Pelelangan dengan Nomor:022/BAHP/III-KONT/ULP-WK/2017.
7. Rekapitulasi DKDH, dan
8. Hasil Audit Kerugian Negara.
Mungkin itu saja dulu ya, kita menunggu langkah-langkah dari kejaksaan juga semoga bisa segera ditindaklanjuti oleh APH (Kejati) Lampung, sembari kita merapihkan data-data ini untuk menjadi dasar pelaporan resmi kita nantinya, dan tentu jika bicara data, kita tidak pernah main-main soal itu, kita akan bongkar semua nya, oke ya,” ungkapnya.
Dari hasil evaluasi dan rekap data yang dilakukan tim juga menemukan dugaan kerugian negara yang cukup fantastis disinyalir hingga ratusan juta rupiah, berdasarkan sinkronisasi antara RAB dan fakta-fakta realita di lapangan, dan insyaaallah tidak meleset sebab kita juga melibatkan ahli disini, pungkasnya. (Tim)




