
Bandarlampung – Proyek Rekontruksi Anjungan Kabupaten Way Kanan senilai Rp.3.484.271.000; APBD 2017 tersebut diduga sarat akan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Namun sayangnya, dugaan tersebut sampai dengan hari ini belum ada kejelasan, Aparat Penegak Hukum (APH) pun belum juga memberikan kesimpulan atas dugaan pengondisian dan KKN pada pengerjaan Proyek Rekontruksi Anjungan Kabupaten Way Kanan yang disinyalir Menimbulkan kerugian negara itu, Senin (03/07/2023).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Provinsi Lampung Refky Rinaldy, S.Sos bakal kirimkan surat resmi ke Kejagung dan KPK RI guna menindaklanjuti kabar dugaan KKN yang dinilai mengalami Stagnan itu.
Dalam keterangan tertulis nya, Kepala Departemen Hukum dan Advokasi FWJI Provinsi Lampung, Hartanto menjelaskan bahwa, dasar pelaporan tersebut lantaran diduga kuat Proyek Anjungan Kabupaten Way Kanan itu sudah terkondisikan.

“Bahkan Kadis PU dengan Komisaris Perusahaan pemenang tender itu adalah hubungan anak kandung dan bapak, dan Direktur nya pun adalah adik Kandung Kadis PU Way Kanan tahun 2017 lalu yakni Ali Rahman yang sekarang menjabat Wakil Bupati Way Kanan,” kata dia.
Dari hasil penelusuran tim, kami telah mengumpulkan beberapa data-data penguat untuk pelaporan ke APH pusat. Seperti Akta Pendirian Perusahaan, Recording LPSE, Keterangan informan bahwa pasa proses lelang Proyek tersebut diduga kuat hanya menggunakan satu id saja, dan beberapa keterangan dan data-data lainnya yang tidak bisa kami jabarkan, silahkan APH tindaklanjuti saja.
Proyek yang dimenangkan oleh PT. SEMENDAWAY INDO COMBAT yang beralamatkan di Jl.Lintas Sumatera, No.111, RT.001, RW.001, Negara Baru, Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Bahkan alamat perusahaan tersebut diketahui adalah alamat rumah dari Kepala Dinas PU Kabupaten Way Kanan pada saat itu (2017) yakni Drs. Ali Rahman, M.T.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari Akta Pendirian nya, PT. SEMENDAWAY INDO COMBAT berdiri pada tanggal 21 November 2016, sementara Proyek Rekontruksi Anjungan Kabupaten Way Kanan tersebut berdasarkan kontrak Nomor : 018/KTR-CK/LEL-KTR/APBD/DPU-WK/2017 tertanggal 12 Mei 2017.
Dalam keterangan lampiran Kementerian Hukum dan HAM RI, tertera nama M. Galang Putra Rahman (Komisaris Utama), Marzan Daud (Direktur) dan Suharto (Komisaris). Diketahui bahwa, M. Galang Putra Rahman adalah anak kandung dari Kadis PU Way Kanan tahun 2017 (Ali Rahman), dan Marzan Daud sendiri adalah Adik dari (Ali Rahman). (Tim)




