
Pesawaran – Notaris Sulistiyo Sri Rahayu, SH.M.Kn membantah bahwa pihaknya bersekongkol ataupun bekerjasama untuk menjual tanah dan sebuah bangunan rumah seperti mana yang dituduhkan pada dirinya dalam sebuah pemberitaan yang terindikasi menyebarkan fitnah dan opini karena tidaknya konfirmasi terlebih dahulu pada pihaknya.
“Terkait Pemberitaan sepihak, yang sumbernya tidak jelas tanpa konfirmasi apapun dengan saya. Pemberitaan yang mengatakan kerjasama Notaris menjual Tanah dan Rumah adalah tidak benar, ini adalah perbuatan fitnah dan saya merasa dirugikan nama baik saya, dan akan saya tuntut balik jika ada pihak yang terus menerus menyebarkan prihal berita bohong ini,” Kata Sulistyo, Jum’at (31/03/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa, Notaris tidak ada kepentingan apapun dari berbagai pihak, yang memohon pembuatan surat pengikatan dan sebagainya, jelasnya.
Guna membantah hal tersebut, pihaknya menyatakan sikap dan menjelaskan kronologis sebenarnya, berikut penjelasannya :
Berawal dari pertengahan April 2021 saudara Ade Feri Oktara datang kekantor Notaris yang berada di Bernung, Kabupaten Pesawaran dengan maksud membuat Akta kuasa menjual dari pemberi kuasa R. SY. Handoyo.S, dan penerima kuasa Ade Feri Oktara, yang ditemui oleh staff saya Resfia Seftiani, yang bersangkutan membawa 3 sertifikat asli, yang dalam pemberitaan memang diakui oleh R. SY. Handoyo.S memang memiliki kerjasama bisnis dengan Ade Feri Oktara, logikanya tidak mungkin Sertifikat Asli milik dari Handoyo berada ditangan orang lain, kalau memang pemilik tidak ada kerjasama bisnis sebelumnya.
Jika ada pihak yang keberatan terhadap perjanjian yang disepakati, ya silahkan mereka bertemu dan selesaikan baik-baik. Tidak pernah ada niat saya merekayasa ataupun ikut serta dalam rencana jahat dari salah satu pihak. Mohon jangan menyebarkan Fitnah apapun, karna akan ada konsekuensi Hukumnya.
Ketika salah satu pihak R.S Handoyo ini komplain, maka saya sudah berusaha memediasi mereka untuk bertemu. Pada tanggal 05 Agustus 2022 lalu dalam pertemuan mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini baik-baik. Ade Feri Oktara membuat pernyataan dihadapan saya yang intinya akan menyelesaikan permasalahan dengan Handoyo.
Jadi Tidak Benar jika ada yang menyatakan bahkan memberitakan saya ikut menjual tanah dan rumah milik Handoyo, saya akan menuntut balik perbuatan Fitnah dan sudah merusak nama baik saya jika itu terus menerus dilakukan karna hal itu tidak lah benar.
Jika tuduhannya ikut menjual, bersekongkol itu Fitnah keji. Pertanyaanya, yang menjual siapa ? Yang membelinya siapa ? Yang menerima keuntungan Siapa ?
Ade Feri Oktara beserta Anis Rosita (Istri) sebagai rekan bisnisnya Handoyo lah yang harus bertanggung jawab.
Disamping itu, ditambahkan oleh Putri Maya Rumanti, SH. MH saat mendampingi Notaris Sulistiyo Sri Rahayu, SH.M.Kn bahwa, terkait persoalan-persoalan diatas semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalannya dengan Kekeluargaan, baik R.S Handoyo, Ade Feri Oktara, Anis Rosita, Ana Fauziah sudah berdamai. Dan tidak akan menuntut apapun lagi. Kami memohon jangan lagi ada pemberitaan atau informasi yang memfitnah claen kami Sulistiyo Sri Rahayu, jika masih maka kami pasti akan mengambil langkah Hukum, papar kuasa hukum Sulistyo Sri Rahayu itu. (Red)




